Jakarta, Gempita.co-Sebanyak 12.641 narapidana pemeluk Katolik dan Kristen di berbagai lembaga permasyarakatan di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2021 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (25/12/2021)
Dari jumlah itu, 12.562 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan, sementara 79 narapidana lainnya mendapat RK II atau langsung bebas, kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” kata Rika.
Ia lanjut menyampaikan pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP).
Sejauh ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.