Gempita.co – Jejaring sosial TikTok resmi dilarang bagi para pegawai Komisi Eropa dan Uni Eropa.
Larangan menggunakan jejaring sosial Tik Tok akan diterapkan kepada anggota Parlemen Eropa mulai 20 Maret 2023.
Di sisi lain, para petinggi jejaring sosial TikTok, menanggapi aksi Parlemen Eropa ini dengan mengumumkan bahwa pelarangan tersebut keliru, dan berdasarkan kesalahpahaman.
Saat ini, sekitar 125 juta warga negara-negara anggota Uni Eropa memiliki akun di media sosial Tik Tok.
Menurut pejabat Eropa, alasan pelarangan penggunaan jejaring sosial dari Cina ini karena meningkatnya kekhawatiran tentang keamanannya.
Cina dengan tegas membantah klaim yang dibuat oleh otoritas Eropa bahwa mereka mengumpulkan informasi pengguna jejaring sosial ini.
Sumber: parstoday