125 Juta Anggota Uni Eropa Dilarang Gunakan TikTok

Gempita.co – Jejaring sosial TikTok resmi dilarang bagi para pegawai Komisi Eropa dan Uni Eropa.

Larangan menggunakan jejaring sosial Tik Tok akan diterapkan kepada anggota Parlemen Eropa mulai 20 Maret 2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Di sisi lain, para petinggi jejaring sosial TikTok, menanggapi aksi Parlemen Eropa ini dengan mengumumkan bahwa pelarangan tersebut keliru, dan berdasarkan kesalahpahaman.

Saat ini, sekitar 125 juta warga negara-negara anggota Uni Eropa memiliki akun di media sosial Tik Tok.

Menurut pejabat Eropa, alasan pelarangan penggunaan jejaring sosial dari Cina ini karena meningkatnya kekhawatiran tentang keamanannya.

Cina dengan tegas membantah klaim yang dibuat oleh otoritas Eropa bahwa mereka mengumpulkan informasi pengguna jejaring sosial ini.

Sumber: parstoday

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali