Gempita.co- Bali disebut akan membuka pintu untuk turis asing per 14 Oktober mendatang. Turis dari 6 negara ini disebut boleh datang.
Ketentuan itu berlaku bagi para penumpang internasional yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes dan kesiapan satuan tugas setempat.
Lantas, negara apa saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia?
“Negara yang akan kita buka seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian New Zealand (Selandia Baru),” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip detikTravel, Selasa (5/10/2021).
Mengutip lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2021, setiap penumpang kedatangan internasional nantinya harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 9 hari dengan biaya sendiri
Selain Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi juga akan dibuka untuk penerbangan internasional pada tanggal yang sama.
Sementara itu, pintu masuk laut hanya akan melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan. Sementara pintu masuk darat, hanya melalui Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong serta Motaain.
Sebagai informasi, ini merupakan kali pertama Indonesia membuka pintu masuk penerbangan internasional di Bali. Sebelumnya, pintu masuk jalur udara hanya dibuka di Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.
Kabar pembukaan Bali kembai bagi wisatawan itu juga diamini oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Namun, ada sejumlah syarat yang dibutuhkan sebelum wisatawan asing dapat masuk ke Bali.
“Kami akan memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara,” ungkap Adita Irawati.
Persiapan berfokus pada penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya. Terkait penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional Bali, akan mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.