Nias, Gempita.co – Sebanyak 15 orang dari 25 Anggota dan Wakil Ketua di DPRD Kabupaten Nias, Sumatera Utara menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Alinuru Laoli.
Lima Fraksi DPRD Kabupaten Nias yakni dari Fraksi PDI Perjungan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Gerindra dan Partai Perindo menilai, Politisi Partai Demokat tersebut diduga telah melanggar tata tertib (Tatib) terkait pembahasan Laporan Keterangan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nias Tahun 2019.
Salah satunya terkait pembahasan rapat paripurna yang sudah diagendakan berkali-kali itu tidak memenuhi kourum dan dibatalkan.
“Penyampaian mosi tidak percaya ini disampaikan kepada saudara Ketua DPRD sebagai bentuk protes resmi kami,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo (PDI-P), didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Ameyunus Zai (Partai Golkar) saat menggelar konferensi pers di Kantor DPRD, Senin (4/5/2020) sore.