Bila mendasari aturan, sambung Sabayuti, pembahasan LKPJ Bupati harus diserahkan kepada Pimpinan DPRD yang lain. Pimpinan Fraksi DPRD untuk melakukan inisiasi dan penyelarasan melalui Badan Musyawarah (Bamus) bersama Pemerintah Daerah.
“Aturan itu tidak dipatuhinya (Ketua DPRD). Bahkan ketika kami (Anggota DPRD) berkonfirmasi kepada Pemerintah Daerah disampaikan bahwa telah ada surat Ketua DPRD yang mengatakan bahwa tidak ada Anggota DPRD yang keberatan atas LKPJ Bupati Tahun 2019, kami sangat terkejut mendengarnya,” ungkapnya.
Dia menilai telah terjadi dugaan penyimpangan dan sikap arogansi sehingga telah terjadi perampasan hak-hak Anggota DPRD dalam berpendapat sesuai aturan yang berlaku.
“Kita menduga sikap arogansi sehingga telah terjadi perampasan hak-hak Anggota DPRD dalam berpendapat sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.