15 Anggota DPRD Kabupaten Nias Somasi Ketuanya, Ini Penyebabnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Fraksi PDI-P Sabayuti Gulo/Foto:istimewa
Anggota DPRD Kabupaten Nias saat menyerahkan surat mosi tidak percaya di ruang Sekwan DPRD Nias/Foto:istimewa

Melalui somasi yang telah disampaikan tersebut, lanjut Sabayuti, maka Ketua DPRD tidak bisa lagi memimpin segala rapat dan surat yang ditandatangani juga dianggap tidak sah.

“Sebelum mosi dan somasi ini diproses sesuai aturan yang berlaku, kami tidak mengakui segala rapat dan bentuk administrasi yang dipimpin Ketua DPRD,” tegas Sabayuti.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dari pantauan Gempita.co, surat mosi tidak percaya tersebut diserahkan secara resmi melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Nias.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali