15 Anggota Pemuda Pancasila Terduga Pengeroyok Perwira Polisi Jadi Tersangka

Masa Pemuda Pancasila (PP) berunjuk rasa di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021)

Jakarta, Gempita.co – Sebanyak 21 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali diamankan ke Mapolda Metro Jaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi saat ormas dari Pemuda Pancasila (PP) berunjuk rasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021) siang.

“Kita proses hukum 15 orang tersangka mulai malam ini akan diperiksa lanjutan dan akan ditahan,” kata Kabid Humas Kombes Pol E. Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menyebut sebanyak 15 orang tersangka ini dijerat dengan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1959 karena kedapatan membawa senjata tajam.

“Akibat penyerangan yang dilakukan oleh anggota Ormas yang melakukan demonstrasi tadi. Saat ini korban sudah dibawa ke rumah sakit RS Kramat Jati sedang menjalani perawatan,” kata Zulpan kepada wartawan Kamis (25/11/2021).

Zulpan menjelaskan, AKBP Dermawan Karosekali yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro mengalami luka-luka di bagian kepala bagian belakang. Dermawan merupakan penanggung jawab beberapa pengamanan lalu lintas dan sebagainya di Gedung DPR/MPR saat demo tadi siang.

Zulpan mengungkapkan, kejadian pengeroyokan bermula saat rombongan ormas PP mencoba memaksa masuk ke Gedung DPR/MPR. Hingga akhirnya korban diserang menggunakan senjata tajam di bagian kepala dan mengalami luka robek.

“Korban mengalami luka robek dan pendarahan yang cukup besar dan harus mendapat beberapa jahitan,” tuturnya.

Terkait insiden tersebut, belum ada pernyataan resmi dari pihak PP.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali