Gempita.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu konfirmasi 15 Parpol Untuk mendaftarkan ke Kantor KPU RI sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jadi dengan demikian ada 15, ya ada 15 partai politik lagi yang belum mengkonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Kelima belas partai tersebut hingga Selasa (9/8) ini belum menyampaikan rencana pendaftaran ke kantor KPU RI, meskipun mereka telah memiliki akun Sipol.
Ke-15 parpol tersebut adalah:
1. Partai Pandu Bangsa
2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
3. Partai Berkarya
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Republik
6. Partai Mahasiswa Indonesia
7. Partai Pelita8. Partai Pemersatu Bangsa9. Partai Rakyat
10. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
11. Partai Republik Satu
12. Partai Kedaulatan Rakyat
13. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
14. Partai Masyumi
15. Partai Kongres
Saat ini tercatat 42 partai nasional yang telah memegang akun Sipol. Sementara itu, tercatat hingga hari ini telah ada 18 daftar yang mendaftarkan diri ke kantor KPU.
*Berbagai Sumber