Gempita.co-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dilaporkan oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait dugaan pelanggaran etik.
Laporan yang kesekian kalinya untuk Anwar Usman ini disampaikan CALS kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (26/10/2023).
Kuasa hukum pelapor, Violla Reininda mengatakan, para pelapor menemukan adanya conflict of interest dan pelanggaran etik dilakukan oleh Anwar Usman. Bahkan, kata Violla, pelanggaran etik diduga telah dilakukan sebelum putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres atau cawapres dibacakan.
Yakni, saat Anwar Usman mengisi kuliah umum di salah satu universitas ternama di Semarang dan ditanya oleh seorang mahasiswa mengenai putusan tersebut.
Komentar Anwar Usman saat itu menyinggung soal kesuksesan pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad SAW. Hal itu dinilai terkesan mendukung keponakannya, Gibran Rakabumingraka.
“Para pelapor melihat Anwar Usman terlibat konflik kepentingan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan hakim terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan hakim terlapor,” ucap Violla, di Gedung MK, Kamis (16/10/2023). Selanjutnya, Violla mengtakan, pihaknya mendukung pembentukkan MKMK agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.