Gempita.co – Remisi HUT ke-78 RI diterima 16 napi kasus korupsi dan 26 kasus terorisme.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, bebas pula 760 napi kasus narkoba.
Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana tercatat sebanyak 87.479 narapidana narkotika, 2.120 narapi kasus korupsi dan 131 narapidana kasus terorisme.
Remisi yang diterima para narapidana tersebut bervariasi antara satu hingga enam bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.
“Pemberian remisi itu ada ketentuannya. Jadi, yang baru masuk tidak bisa langsung enam bulan dapat remisi, ada prosesnya. Itu juga kalau mereka memenuhi syarat administratif dan substantif,” Rika Aprianti di Gedung Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8), dikutip Publicanews.
Pada peringatan HUT ke-78 RI ini total Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Remisi terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 orang dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 napi.