Gempita.co- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap 16 orang tersangka dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
“Penangkapan hari Jumat 25 Maret 2022 dan jaringannya belum terinformasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Lebih rinci, penangkapan tersebut terdiri dari 12 tersangka di wilayah Kabupaten Dharmasraya dan empat tersangka lainnya di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Sebelumnya, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dengan konten di media sosial yang mengandung pesan-pesan terorisme.
Dalam rangka mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap sedikitnya lima orang tersangka dugaan tindak pidana terorisme terkait dengan media propaganda kelompok pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS).
Kelima tersangka berinisial MR, HP, MI, RBS dan DK ditangkap di sejumlah wilayah pada rentang waktu 9 hingga 15 Maret 2022. Mereka sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS. (ant/mii)