2 Warga Turki Ditahan Polisi, Dugaan Kasus Skimming di Bali

Jakarta, Gempita.co – Polisi menahan dua warga negara Turki yang diduga melakukan kejahatan skimming di wilayah Denpasar, Bali.

Kedua warga negara Turki tersebut merupakan laki-laki dengan inisial EK dan AEM.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Modus yakni pelaku memasang alat berupa kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai perangkat ATM dan Wi-Fi router pada salah satu mesin ATM di wilayah Denpasar,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Syamsi lewat keterangan tertulis kepada Anadolu Agency, Jumat.

Syamsi mengungkapkan kasus bermula ketika pihak bank mengetahui ada kamera tersembunyi dan Wi-Fi router pada mesin ATM.

Kedua alat tersebut berfungsi untuk mendapatkan nomor PIN serta data nasabah yang menggunakan ATM tersebut.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak bank, polisi memantau lokasi di sekitar ATM pada 31 Mei 2021 dini hari.

Polisi lalu melakukan penangkapan setelah pelaku EK mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM, sementara pelaku AEM berjaga di luar.

“Saat itu kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, namun akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Syamsi.

Polisi juga menggeledah tempat tinggal pelaku di daerah Canggu dan menemukan barang bukti lain, di antaranya beberapa kartu berbasis strip magnetik yang memuat data perbankan milik orang lain.

Para pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta.

Polisi telah menyampaikan pemberitahuan terkait penangkapan ini kepada perwakilan Turki di Indonesia.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali