Jakarta, Gempita.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 21 mantan pejabat dan Bank of India Indonesia sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan.
Penetapan 21 tersangka itu berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka No S.Tap/32/V/Res/2.2/2020/Dit Tipideksus tanggal 11 Mei 2020 perihal pemberitahuan penetapan tersangka.
Bahkan berdasarkan informasi, berkas perkara atas nama tersangka Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India Indonesia, sudah dinyatakan P-21. Perkaranya sudah dilakukan tahap 2 pada tanggal 30 April 2020, tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Adapun saksi pelapor dalam perkara ini adalah Rita Kishore Kumar Pridhanani.
Kasus ini berawal dari utang piutang antara Rita Kishore dengan Bank of India (dahulu bernama Bank Swadesi). Rita Kishore Kumar mengajukan proses kredit ke bank tersebut sebesar Rp 6 miliar dan Rp 4,5 miliar dengan jaminan 7 asset Vila Kozi miliknya di kawasan Kuta Bali.
Namun kredit itu mengalami kemacetan, karena PT Ratu Kharisma mengalami kerugian ketika transaksi dengan agen perjalanan Korea hingga Rp 3,5 miliar.
Kemudian PT Ratu Kharisma mengajukan kredit tambahan Rp 3,5 miliar, tapi ditolak pihak bank meskipun apraisal asset Vila senilai Rp 15 miliar.
Beberapa waktu lalu, Rita Kishore meminjam uang ke Bank of India yang nilainya mencapai miliaran rupiah dengan agunan villa Kozy, di kawasan Kuta, Bali.
Pihak Bank of India Indonesia kemudian menyita dan melelang villa Kozy milik Rita Kishore sekitar Rp 6,3 miliar. Menurut Rita, nilai lelang ini sangat jauh dibawah harga appraisal.
Dalam proses pelelangan, Ningsih Suciati dkk diduga telah memasukkan informasi tidak benar dalam dokumen permohonan lelang.
Merasa dirugikan, Rita akhirnya melaporkan masalah ini ke Polda Bali, sehingga Ningsih Suciati dkk ditetapkan sebagai tersangka. Seorang pejabat lelang dari Kantor Lelang Denpasar Usman Arif Murtopo telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait perkara Ningsih Suciati. Setelah praperadilan Rita, PN Denpasar dalam putusannya memerintahkan Polda Bali Sidik Kembali melanjutkan perkara tersebut.
Terkait persoalan ini, pihak tersangka belum dapat dikonfirmasi.