23 Stasiun KA Layani GeNose COVID-19, Terintegrasi Dengan Ticketing System KAI

Jakarta, Gempita.co – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun akan terintegrasi dengan ticketing system KAI.

Nantinya, hasil pemeriksaan GeNose C19 penumpang akan otomatis muncul pada layar boarding petugas. Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mulai 20 Maret 2021, KAI juga menambah sembilan stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19. Keenam stasiun di antaranya merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma, yaitu Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, dan Lempuyangan (Yogyakarta),” ujar Vice President Public Relations PT KAI (Persero), Joni  Martinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).

“Adapun tiga stasiun lainnya adalah kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo, yaitu Stasiun Semarang Poncol, Jombang dan Sidoarjo,” jelasnya. Dengan adanya penambahan ini, total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose Covid-19 menjadi 23 stasiun.

Sebelumnya, terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember dan Ketapang (Banyuwangi)

Selain itu, KAI juga menaikkan tarif pemeriksaan GeNose Covid-19, sekaligus mengumumkan adanya penambahan stasiun untuk pemeriksaan GeNose C19. Kenaikan tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun itu dimulai pada Sabtu (20/3/2021) besok. Selama satu bulan ini, tarif yang ditetapkan sebesar Rp20.000 merupakan tarif khusus atau pre-launching. Nah, mulai akhir pekan nanti tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dibanderol Rp30.000.

Joni mengatakan bahwa hasil pemeriksaan GeNose C19 di 23 stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). “Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021,” tegasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali