Bekasi, Gempita.co-Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang Pembataaan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Perpanjangan ini berlaku hingga empat pekan ke depan. Pasalnya, per Rabu 30 September 2020 terjadi penambahan 20 kasus.
“Perpanjangan PSBM ini sebagai tindak lanjut kebijakan Provinsi Jawa Barat sampai 27 Oktober 2020,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Kamis (1/10/2020).
Alamsyah menambahkan, perpanjangan PSBM sudah sesuai dengan instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Nomor : 443/Kep.575-Hukham/2020, terkait perpanjangan keenam pemberlakuan PSBM wilayah penyangga DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menurut dia, PSBM bisa diperpanjang kembali bila penyebaran COVID-19 masih terus terjadi. Dan masa berlaku perpanjangan ini sejak ditanda tangani surat keputusan Gubermur Jawa Barat pada Selasa 29 September 2020.
Bukan itu saja, kata Alamsyah, faktor lain adanya perpanjangan PSBM ini karena data terbaru dari hasil evaluasi, wilayah Kabupaten Bekasi masih berisiko tinggi penyebaram COVID-19.
Berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id pada Rabu 30 September 2020 angka kasus positif secara akumulatif mencapai 2.800 kasus dengan penambahan 20 kasus hari ini. “Yang sembuh juga naik menjadi 265 orang,” tutupnya.
i