3 Pejabat Perum Perindo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, Gempita.co – Tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin kemarin.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin, memeriksa tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha kurun waktu 2016-2019.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan ketiga saksi tersebut, yakni A selaku Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo periode 2019, YH selaku Staf Utama Hukum Perum Perindo, dan AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo.

“Ketiganya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perum Perindo,” kata Leonard dikutip Antaranews.

Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejagung RI telah menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019 pada Senin (2/8).

Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidus Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor : PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tanggal 02 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo.

Perkara ini ini bermula pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (“medium term notes”) atau utang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.

Ada pun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar bertahap pada bulan Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan ‘return’ sembilan persen dibayar per triwulan dan jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.

Kemudian cair lagi pada bulan Desember 2017 sebesar Rp100 miliar, return 9,5 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.

Dari MTN yang diterbitkan tahun 2017 sebesar Rp200 miliar itu, kata Leonard, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar, meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar pada tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun pada tahun 2018.

“Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet,” kata Leonard,

Menurut Leonard, kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu menyebabkan perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181 miliar.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali