Jakarta, Gempita.co – Saat ini hanya beberapa negara saja yang melegalkan ganja untuk keperluan medis, bahkan menjadikannya komoditas ekspor yang menghasilkan miliaran dolar AS.
Berikut daftarnya:
1. Uruguay
Pelegalan ganja di dunia pertama kali dilakukan oleh Uruguay sejak 10 Desember 2013. Di negara Amerika Selatan itu, ganja diperjualbelikan dengan syarat pembeli merupakan warga negara asli minimal berusia 18 tahun dan sudah mendapat izin dari pihak berwenang.
Di Uruguay, ganja juga dijual di apotek sejak 2017. Masing-masing penikmat tanaman mariyuana itu hanya dapat membeli sekitar 40 gram per bulan. Namun, masyarakat boleh membudidayakan ganja sendiri asalkan tidak lebih dari enam pohon ganja.
2. Kanada
Negara lain yang telah melegalkan ganja adalah Kanada. Sejak 17 Oktober 2018, Kanada mengizinkan masyarakat berusia 18 tahun ke atas untuk membeli ganja di daerah Quebec.
Masing-masing pembeli hanya boleh mendapatkan sekitar 30 gram di toko-toko.
3. Inggris
Di tahun yang sama dengan Kanada, yakni 2018, Inggris juga melegalkan bisnis ganja. Rata-rata produksi ganja di Inggris mencapai 95 ton per tahun.
Berdasarkan laporan Prohibition Partners yang dikutip dari Health Europe, pasar ganja untuk kepentingan kesehatan di Inggris akan mencapai 2,31 pound sterling pada 2024.
4. Peru
Pemerintah Peru juga melegalkan kepemilikan ganja. Namun hanya sampai batas 8 gram saja. Toleransi ini hanya diberikan kepada ganja dan tidak kepada narkotika jenis lain.
5. Amerika Serikat
Beberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti Alaska, California, Colorado, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, Washington state, Washington DC, dan Vermont juga melegalkan penjualan ganja.
Dalam laporan lembaga riset Grandview, pasar ganja AS mencapai US$ 11,3 miliar pada 2018. Nilai itu diprediksi akan terus meningkat.
Berdasarkan laporan lembaga riset ganja di AS New Frontier Data, yang dikutip dari Forbes, pasar ganja AS akan menyentuh US$ 30 miliar atau sekitar Rp 420 triliun pada 2025 dengan laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) mencapai 14%.
6. Belanda
Di Belanda ganja bisa dibeli dan dikonsumsi bebas di kedai kopi (coffee shop). Belanda memang menjadi negara terdepan yang mereformasi Undang-Undang Narkotika, dengan menarik garis batas tegas antara narkoba ringan dan narkoba berat.
7. Siprus
Negara pulau di bagian Eropa ini melegalkan kepemilikan ganja, namun maksimal sampai 15 gram saja. Selain itu, diperbolehkan untuk menanam ganja maksimal hingga 5 batang pohon.
8. Israel
Israel juga melegalkan ganja untuk beberapa program pengobatan penyakit, di antaranya kemoterapi dan perawatan untuk pasien HIV.
9. Jerman
10. Italia
Sejumlah negara di Eropa seperti Jerman dan Italia juga melegalkan penjualan ganja hanya untuk keperluan medis.
11. Chile
Pemerintah Chile mengizinkan masyarakat mengonsumsi ganja dengan catatan dilakukan di dalam rumah dan sendirian.
12. Belgia
13. Spanyol
14. Meksiko
15. Ekuador
Belgia, Spanyol, Meksiko, Ekuador juga menjual ganja secara legal dengan menekankan batasan maksimal pembelian seperti tiga, delapan, 10, 15 gram per orang.
Sumber: CNBC Indonesia