Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mewajibkan karantina mandiri bagi pendatang dari India, Indonesia, Pakistan, dan Filipina meskipun telah mendapatkan vaksinasi dari negaranya.
Laporan KBS World, pada Selasa (29/6/2021), Pusat Penanggulangan Bencana dan Keamanan Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan ke empat negara tersebut sebagai negara yang dikecualikan dari pembebasan kewajiban karantina mandiri bagi orang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri.
Sejalan dengan langkah itu, pendatang dari negara-negara tersebut tidak diperkenankan mengajukan surat pembebasan kewajiban karantina, dan diwajibkan menjalani karantina mandiri di Korea Selatan.
Pemerintah Korea Selatan telah menetapkan akan memberikan surat pembebasan kewajiban karantina bagi orang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri mulai 1 Juli mendatang, jika mereka mengunjungi Korea Selatan untuk tujuan bisnis, kemanusiaan, dan beberapa tujuan lainnya.
Namun, pemerintah memutuskan untuk terus menambahkan negara-negara yang dikecualikan dari kebijakan tersebut untuk mencegah peneybaran varian virus Covid-19.
Saat ini, pemerintah Korea Selatan telah memasukkan 17 negara ke dalam daftar negara yang dikecualikan dari pembebasan kewajiban karantina mandiri, diantaranya termasuk Afrika Selatan, Malawi, Mozambique, Tanzania, Bangladesh, Brasil, Paraguai, Chili, Urguai, Argentina, dan lainnya.
Sumber: ATN