Gempita.co-Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023) Polri menyiagakan 400 personel untuk mengamankan sidang.
Ratusan personil yang diturunkan tak hanya mengamankan jalanya sidang di PN Surabaya, akan juga disebar di sejumlah titik di Kota Surabaya.
“Selain itu juga disiagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya seperti di Bundaran Waru,” kata Kapolrestabes Surabaya, Akhmad Yusep Gunawan Nantinya, anggota Polri yang disiagakan tersebut akan berjaga dan siap datang ketika diperlukan sesuai kondisi.
Bahkan, untuk menjaga suasana persidangan kondusif, polisi mengimbau suporter sepak bola Arema untuk tidak menghadiri sidang secara langsung di PN Surabaya. “Dan informasi yang kami terima, Aremania tidak hadir. Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih,” tambahnya.
Sidang akan dilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa dari di dalam Rutan Polda Jatim, dengan Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.