5 Ancaman Serius di Pemilu 2024, No 2 Bakal Lebih Panas

Ilustrasi Pemilu. TKN Prabowo-Gibran
Ilustrasi

Gempita.co – Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Stepi Anriani mengatakan Indonesia menghadapi berbagai ancaman serius menghadapi
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dikatakan, terdapat 5 kluster yang bisa mengancam pesta demokrasi tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pertama, dari aspek regulasi, hingga teknis.

“Persoalan lain adalah irisan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 yang berjalan bersamaan dengan pemilu presiden dan wakil presiden hingga potensi konflik masyarakat akar rumput, efek dari faksionalisasi pilihan politik,” kata Stepi, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (22/10/2022).

Kedua, serangan siber. Dia memprediksi iklim politik 2024 akan lebih panas dari pemilu nasional sebelumnya.

Artinya, serangan dari ranah digital berpotensi menggangu dengan pola yang beragam.

“Pola serangan menyasar institusi pemerintah atau sejumlah lembaga negara, melakukan pencurian data dan merugikan masyarakat umum dan serangan yang tertuju langsung kepada institusi penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Ketiga, ancaman propaganda di ruang media sosial seperti penyebaran berita palsu (fake news, atau hoaks). Tujuannya adalah menyebar kebencian dan kampanye hitam.

Keempat, ancaman dalam kluster ideologi yang meliputi radikalisme, terorisme hingga separatisme.

Terakhir, ancaman yang disebabkan oleh efek dari perkembangan atau dinamika di kawasan maupun global.

Analisis dan pandangan Stepi tersebut disampaikan saat diskusi yang bertema Potensi Ancaman Menjelang 2024.

Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) di Jakarta.

Turut hadir pembicara kunci, Direktur LPI Boni Hargens, Ph.D. Selain itu, sebagai narasumber dalam diskusi ini antara lain Peneliti Pusris Politik-BRIN, Prof. Dr. Firman Noor, Pakar Pertahanan dan Keamanan dari Universitas Pertahanan Prof. Dr. Kusnanto Anggoro, Direktur Eksekutif Wellbeing Institute, Dr. Jadi Suriadi, Pengamat Intelijen Dr. Stepi Anriani, Pengamat Kebijakan Publik Bappenas Dr. Asep Kususanto dan Peneliti Litbang Harian Kompas Yohan Wahyu.

Sumber: ATN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali