5 Pemuda di Pontianak Diringkus Polisi, Curi 150 Ikan Cupang Senilai Rp 20 Juta

Pontianak, Gempita.coIkan cupang yang sedang digandrungi saat masa pandemi benar-benar jadi incaran pencuri. Seperti kejadian yang terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Polisi berhasil meringkus 5 orang pemuda berinisial AR, IM, RS, AD, dan RH, karena mencuri sebanyak 150 ekor ikan cupang milik warga di Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Berdasarkan laporan korban yang mengaku kehilangan 150 ekor ikan cupang dan mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta,” ungkap Kapolsek Pontianak Barat, Eko Mardianto, dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Eko menjelaskan, dari 150 ekor yang dicuri, sebanyak 110 ekor telah dijual para pelaku dengan harga mulai dari Rp 100.000.

“Ketika kelimanya ditangkap, sisa ikan yang berhasil diamankan hanya 40 ekor. Sebanyak 110 ekor sisanya telah mereka jual,” jelas Eko.

Menurut dia, aksi pencurian dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) malam. Kelima tersangka masuk rumah korban melalui pagar belakang. Kemudian naik ke lantai dua melalui celah plafon.

“Saat berhasil masuk, mereka lalu membawa 150 ekor ikan cupang yang disimpan korban,” jelas Eko.

Setelah berhasil membawa kabur 150 ikan cupang itu, kelima tersangka masing-masing mulai menjualnya. Karena saat ini, banyak peminat, ikan-ikan tersebut dengan cepat terjual.

Ia menegaskan, dari penyelidikan yang dilakukan, kelima tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Saat ini, para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan mendalam dan ditahan di Polsek Pontianak Barat.

Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan mencari barang bukti karena ada 110 ekor ekor ikan cupang yang telah dijual para pelaku,” terang Eko.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali