5 Posko PPKM di Zona Merah, Didirikan Ditlantas Polda Metro

Papan nisan kuburan bertulisan "Corona Bin Covid" di Taman Jatinegara Barat, Jakarta Timur untuk mengingatkan bahaya Covid-19/net

Jakarta, Gempita.co – Guna menekan kasus penyebaran Covid-19, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendirikan lima posko pemeriksaan (check point) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di zona merah.

“Sementara ini kita bangun lima ‘check point’ di daerah zona merah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menyebutkan lima posko itu ada di wilayah RW 16 Kelurahan Cengkareng Timur (Jakarta Barat), RW 03 Kelurahan Cilangkap (Jakarta Timur), samping Polsubsektor Pasar Kebayoran Lama (Jakarta Selatan), RW 04 Kelurahan Semper Barat Cilincing (Jakarta Utara) dan Cempaka Putih (Jakarta Pusat).

Sambodo menuturkan petugas posko tersebut juga akan menggelar tes usap antigen dan vaksin secara mobile bagi warga sekitar.”Ada tes usap antigen dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan PPKM Mikro pada 15-28 Juni 2021 seiring tingginya kasus aktif dalam beberapa pekan terakhir imbas libur lebaran.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan perpanjangan PPKM Mikro diputuskan melalui Kepgub Nomor 759 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 39 Tahun 2021 karena peningkatan kasus aktif di Ibu Kota menunjukkan tren mengkhawatirkan setelah libur lebaran.

Sumber Berita: Antara

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali