5 Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Senang Ditahan KPK

Jakarta, Gempita.co – Setelah 5 tahun menyandang status tersangka, mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino mengaku senang akhirnya mendapat kejelasan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

“Saya senang sekali setelah 5 tahun menunggu ya. Dimana saya diperiksa 3 kali, sebenarnya ga ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari ini saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya,” ujar RJ Lino, Jumat (26/3/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan, sejumlah kendala dalam penghitungan kerugian negara dalam proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II Tahun 2010 yang menjerat RJ Lino.

Bahkan, kata Alex, pimpinan KPK periode sebelumnya sempat hendak bertemu dengan pihak inspektorat dari China. KPK ingin menanyakan harga QCC yang dibeli Pelindo dari HDHM.

“Bahkan, Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo ke China dan dijanjikan bisa bertemu Menteri atau Jaksa Agung, tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan,” ucap Alex dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali