55 Perlintasan Rel Liar Telah Ditutup KAI

Gempita.co – Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, sepanjang tahun 2022, pihaknya menutup 55 titik perlintasan rel liar. Penutupan tersebut, berlanjut hingga kini.

Penutupan dilakukan karena perlintasan rel liar sangat rawan kecelakaan, yang melibatkan kereta api dan pengendara kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dari awal tahun 2023 hingga Maret ini sudah ada empat perlintasan liar yang kita tutup. Perlintasan liar tidak miliki palang pintu perlintasan resmi,” kata Eva dalam keterangan resminya, Kamis (23/3/2023), dikutip RRI.

Menurutnya, penutupan perlintasan liar itu merupakan bentuk dukungan KAI pada implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 91 Ayat 1 UU tersebut mengatur perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.

“Selanjutnya, Pasal 94 Ayat (1) Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan. Perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup,” ujarnya.

Eva menjelaskan, upaya lain yang dilakukan KAI yakni menyosialisasikan aturan perkeretaapian, agar masyarakat taat. “Kita juga bekerja sama dengan Railfans (pecinta kereta) untuk mensosialisasikan hal ini,” ucapnya dikutip RRI.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali