6 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Papua

Gempita.co – Enam orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), diringkus Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, kasus TPPO itu dengan empat berita acara pemeriksaan (BAP) berbeda.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dari laporan diterima, empat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan jajaran Polres. Saat ini, ditangani Ditreskrimum Polda Papua tercatat dua kasus, satu di Polresta Jayapura Kota, dan satu di Polres Jayapura,” kata Kombes Benny kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Kombes Benny menyatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO sudah menjadi komitmen Polda Papua. “Untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia, sehingga akan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar dia.

“Para tersangka disangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 506 KUHP. Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Arif.

Sedangkan denda dari jeratan pasal tersebut mencapai ratusan juta rupiah. “Dan denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” kata Kombes Arif.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali