Satgas Ungkap Ungkap Syarat Sekolah Tatap  Muka di Jabodetabek

Jubir Pemerintah untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/(twitter)

Gempita.co- Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan, untuk seluruh wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) sepenuhnya masih menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 100% secara daring.

Ia mengatakan, pembelajaran tatap muka di masa pandemi harus mengutamakan keselamatan siswa-siswi dari terpapar Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal ini berdasarkan leveling daerahnya, di mana seluruh wilayah Jabodetabek berada dalam level 4 PPKM. Terkait ini sudah diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.

“Kegiatan tatap muka di wilayah Jabodetabek bisa dilakukan dengan syarat kondisi kasus lebih terkendali sehingga level daerah menurun menjadi lebih baik,” ujarnya saat menjawab pertanyaan media dalam Keterangan Pers, Kamis (19/8/2021).

Sementara bagi daerah di wilayah Jawa-Bali dengan level 3 dan 2, daerah di luar Pulau Jawa-Bali dengan masuk level 3 dan 2 dan berada dalam zona risiko hijau dan kuning dapat melakukan tatap muka. Namun dengan syarat pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Dan termasuk wajib sudah divaksin bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi,” pungkas Wiku.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali