Hingga Tahun 2030, Kemenperin Menargetkan produksi Mobil Listrik Capai 600 ribu unit

Mobil listrik - Foto: Istimewa

Gempita.co- Indonesia sedang mengarah ke era industri kendaraan listrik. Pemerintah menyiapkan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Predisen Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menindaklanjuti amanat tersebut, Kementerian Perindustrian telah merilis dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

“Melalui kedua peraturan tersebut, Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kemenperin juga menyusun skema importasi KBLBB dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia. Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan KBLBB, pengembangan industri diawali melalui skema Completely Knock Down (CKD) sampai dengan tahun 2024, dilanjutkan dengan Incompletely Knock Down (IKD), dan Importasi secara part by part.

“Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030,” ucap Agus.

Agus menegaskan, industri kendaraan listrik di Indonesia harus memperhatikan pengembangan industri komponen. Sebab, sebanyak 1.550 perusahaan industri komponen terlibat dalam produksi kendaraan berbahan bakar fosil saat ini. Jangan sampai, industri pendukung tersebut mati suri.

“Proses transisi industrialisasi dari kendaraan konvensional dan kendaraan listrik harus dapat semaksimal mungkin melibatkan sektor IKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” tegas Agus.

 

Dalam peta jalan juga terdapat panduan penguasaan komponen utama kendaraan bermotor, yaitu baterai, motor listrik dan konverter.

“Dalam kerangka itu, kami juga memacu pengembangan industri baterai dari mulai proses perakitannya sampai dengan daur ulang baterai, sehingga Indonesia bisa punya industri baterai terintegrasi dan siap untuk mendukung ekosistem industri mobil berbasis listrik,” paparnya.

Kemenperin menargetkan produksi mobil listrik dan bus listrik pada tahun 2030 mencapai 600 ribu unit. Angka tersebut diproyeksikan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 7,5 juta Barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 2,7 juta ton. Hal ini selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030 seperti disampaikan Presiden Jokowi pada COP21 di Paris pada Desember 2015.

Sumber: dtc

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali