7 Orang Tersangka Rudapaksa Sudah Diamankan, Begini Penjelasan Kapolsek Pagedangan

Kapolsek Pagedangan AKP Efri/ist

Tangsel, Gempita.co – Polsek Pagedangan langsung bereaksi cepat melakukan rangkaian penyelidikan terkait kasus pemerkosaan atau rudapaksa di Tangerang Selatan (Tangsel) Banten. Sebanyak 7 orang dari 8 orang tersangka sudah diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, dalam keterangannya menyampaikan masih melakukan rangkaian penyelidikan terkait kasus persetubuhan antara anak di bawah umur dengan para tersangka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saat ini kita sudah melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka di beberapa tempat yang berbeda, umur merekapun bervariasi. Adapun kejadian itu terjadi pada tanggal 10 April 2020 dan pada tanggal 18 April 2020 terjadi di rumah pacar korban,” terang Efri, Jumat (26/6/2020).

Ia memaparkan, berdasarkan hasil introgasi terhadap para tersangka, mereka mengaku bahwa korban dicekoki beberapa pil excimer sebelum melakukan .

“Kami sudah melakukan rekonstruksi, dan ada 40 adegan yang sudah diperagakan para tersangka, mudah-mudahan tidak ada perubahan,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang mendalami kasus ini dan masih memburu satu tersangka yang identitasnya sudah dikantongi.

“Kami sedang mendalami motiv pacar korban dan para tersangka lainnya sembari menunggu hasil otopsi dari tim forensik untuk memastikan sebab kematian korban,” katanya.

Korban berinisial OR, anak di bawah umur yang diketahui sehar-harinya tinggal di rumah neneknya meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020) lalu.

Bibi korban menyampaikan kepada awak media, bahwa OR sehari-harinya bersama mereka, dan sudah tidak sekolah lagi. Melihat gerak-gerik keponakannya, ia curiga dan menanyakan ke korban terkait perubahan sikapnya itu.

Mendengar penjelasan korban bahwa telah digilir oleh pacar dan teman-teman pacarnya, ia kaget dan sontak memberitahukan kepada keluarga.

“Karena tidak adanya biaya, korban sempat kami rawat di rumah kurang lebih 30 hari lamanya dan pernah menjalani perawatan di rumah sakit selama 15 hari,” jelasnya.

Ketua RT Setempat membenarkan terkait peristiwa naas yang dialami korban. Ia bersama keluarga korban, dan beberapa warga pernah ke rumah tersangka untuk dimintain pertanggungjawaban terkait hal tersebut.

“Namun mediasi pada saat itu tidak tercapai,’ katanya kepada awak media.

Berdasarkan penelusuran awak media, diketahui bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas. Hal itu dibenarkan oleh security Puskesmas yang enggan disebutkan namanya.

“Benar Bang, korban sempat dibawa ke sini pada malam Takbiran” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali