8 Oktober, KASBI Pastikan Kepung Gedung DPR RI

Jakarta, Gempita.co – Aksi unjuk rasa kaum buruh yang menentang disahkannya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dijanjikan akan berlangsung lebih besar pada hari-hari mendatang.

Bahkan aksi unjuk rasa akan dipusatkan di depan gedung DPR RI pada Kamis (8/10/2020) nanti.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal itu disampaikan Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.

”Hari ini dan besok kami aksi di daerah dan kota masing-masing. Dilalukan serentak secara nasional. Kalau tanggal 8 Oktober kami aksi di Jakarta, aksinya di DPR gerakan buruh bersama rakyat, bersama aliansi di daerah-daerah,” ujar Nining di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya ada sejumlah hal yang mereka tuntut, termasuk pengesahan UU Cipta Kerja.

”Sebenarnya kalau pemerintah dan DPR tidak ingin kaum buruh itu dan rakyat juga marah, harusnya mereka peka dengan apa yang disuarakan oleh rakyat hari ini. Bukan kemudian memaksa di masa pandemi yang begitu tergesa-gesa melakukan pembahasan satu payung undang-undang dari 74 undang-undang dengan lebih dari seribu pasal,” kata Nining, yang juga juru bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat ini.

Ia menilai UU Cipta Lapangan Kerja ini disahkan demi kepentingan para pengusaha, sedangkan. pemerintah abai dengan nasib kaum buruh.

“Jadi terlihat betul ini kepentingannya siapa ? Yang jelas bukan untuk kepentingan rakyat. Kalaupun (alasan) mereka untuk investasi dan lapangan pekerjaan itu, justru membukakan fleksibilitas tenaga kerja yang mudah dicari dan mudah di-PHK. Artinya ke depan masyarakat tidak punya kepastian kerja dan penghidupan yang layak,” urai Nining.

Nining juga meminta supaya aparat tidak represif dalam unjuk rasa kali ini.

“Kami sampaikan kepada pemerintah supaya tidak represif dalam menggunakan aparat untuk berhadapan dengan rakyat. Persoalan ini seperti memunculkan asap karena ada api dari pemerintah dan DPR sendiri yang memaksakan satu regulasi yang dipaksakan,” tandasnya.

Kemarin dalam sebuah diskusi secara virtual, Nining juga mengatakan pemerintah dan DPR tidak memiliki itikad baik terhadap kepentingannya rakyat terkait rencana pengesahan UU tersebut. Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini banyak rakyat yang kehilangan pekerjaannya.

”Banyak kaum tani yang digusur tanahnya atas nama kepentingan investasi atau kepentingan korporasi. Banyak buruh juga yang dirumahkan dan belum mendapatkan haknya. Belum lagi para pedagang, tukang ojek yang kemudian hari ini mengalami kesulitan besar dihadapi oleh rakyat,” tandas Nining.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali