86.000 Karyawan Coca-Cola Menunggu Giliran Di-PHK

Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Kepada hampir 40 persen tenaga kerjanya di Amerika Utara, Coca-Cola berencana menawarkan kebijakan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sukarela.

Seperti dikutip dari Bloomberg, Jumat (28/8/2020), langkah tersebut dilakukan oleh Coca-Cola untuk memangkas pengeluaran di tengah seretnya bisnis minuman ringan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam pernyataan resminya,a sekitar 4.000 pekerja di wilayah tersebut akan ditawarkan paket dengan tunjangan jika mereka setuju untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Perseroan mengatakan, program serupa akan dilakukan di negara lain dan juga akan ada sejumlah PHK yang belum dapat disebutkan jumlahnya dalam waktu dekat.

Korporasi yang berbasis di Atlanta ini mengurangi stafnya di tengah tantangan berkelanjutan bagi perusahaan yang menjual minuman manis. Pasalnya, saat ini terus berkembang tren di konsumenyang ingin mengurangi konsumsi kalori.

Penjualan minuman dalam kemasan juga menghadapi rintangan baru di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap ancaman lingkungan dari botol atau kemasan berbahan plastik.

Di sisi lain, Coca-Cola juga dihadapkan tantangan penurunan volume penjualan langsung, lantaran stadion, tempat makan dan restoran masih akan ditutup untuk pengunjung atau penonton.

Coca-Cola, yang memiliki sekitar 86.000 karyawan di seluruh dunia pada akhir tahun lalu, juga mengatakan berencana untuk mengatur ulang bisnisnya.

Perusahaan akan mengurangi jumlah unit usahanyanya menjadi 9 buah dari saat ini yang mencapai 17 buah.

Adapun, perusahaan besar di berbagai sektor telah mengumumkan PHK terhadap puluhan ribu pekerja dalam beberapa pekan terakhir di Amerika Utara. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu pennyebab terbesar aksi PHK tersebut.

Chief Executive Officer Coca-Cola James Quincey mengatakan pada bulan lalu, bahwa dia memperkirakan ekonomi global akan membutuhkan dua atau tiga tahun untuk pulih.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali