Gempita.co-Polisi menyita sejumlah alat bukti rekaman CCTV terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan total ada tujuh CCTV di sepanjang rute perjalanan yang telah diperiksa penyidik dalam pengusutan kasus tersebut.
“Barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol F 4193 XF, 1 unit kendaraan sedan Audi warna Hitam TNKB yang terpasang Palsu dan 7 titik rekaman CCTV,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/1).
Ibrahim merincikan tujuh titik rekaman CCTV yang berhasil diperoleh yakni milik Hotel Grand Aston, SPBU Cijedil, Hotel Grand Bydiel, Tugu Lampu Gentur, Toko Kawan Baru, Bengkel Cipendawa Motor, dan Tugu Pramuka.
Ibrahim mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 9 orang saksi yang terdiri dari 7 saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan 2 saksi mahkota (saksi yang juga merupakan tersangka). Kedua saksi mahkota itu merupakan EN dan DS selaku penumpang Audi A6.
Ibrahim mengatakan, kepada penyidik saksi EN yang duduk di sebelah pengemudi sempat mendengar suara benturan dari bagian depan mobil. Saksi EN, kata dia, juga mengaku sempat merasakan ‘melindas’ sesuatu sesuai mendengar suara benturan itu.
“Mendengar suara ‘bruk’ dan di saat bersamaan selang waktu dua detik merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan seperti melindas sesuatu di permukaan jalan,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan saksi mahkota EN, Ibrahim mengatakan kendaraan Audi mengikuti iring-iringan mobil kepolisian berdasarkan inisiatif Sugeng Guruh Gautama selaku pengemudi.
Sementara itu, kata dia, saksi mahkota kedua berinisial DS yang duduk di belakang pengemudi juga mendengar suara benturan dan guncangan pada bagian belakang ban belakang sebelah kanan.
“Mendengar suara benturan dan merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan dan menengok ke belakang terlihat ada pengendara sepeda motor dengan menggunakan jilbab hitam yang tergeletak di badan jalan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi beserta tujuh rekaman CCTV tersebut, Ibrahim mengatakan penyidik menetapkan supir Audi A6 Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Sugeng langsung ditahan oleh Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pascapenyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.
Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.