Gempita.co – Ada beberapa ongkos tambahan yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SIM C
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya bikin SIM C Rp 100.000.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau kendaraan enggak lebih dari 3.500 ton, biaya SIM A Rp 120.000.
Dikutip dari motorplus, sekarang ada beberapa ongkos tambahan yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SIM.
Mulai dari pengecekan kesehatan, dengan biaya Rp 35.000.
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik polres tanpa biaya tambahan.
Kemudian, untuk mengikuti tes psikologi sebagai bagian dari syarat permohonan SIM, biayanya Rp 60.000.
Lalu, ada Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dengan biaya Rp 50.000.
Namun perlu diketahui, AKDP tidak diwajibkan dalam permohonan SIM.