Kasus Rumah Aborsi Kemayoran: Sehari Tersangka Kantongi Keuntungan Rp25 Juta

Gempita.co – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, tersangka utama kasus tempat aborsi di Kemayoran berinisial SM (55) terungkap mengantongi keuntungan hingga Rp 25 juta per hari.

“Informasi yang kami dapat bahwa tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp 25 juta per hari. Kemudian, tarif biaya aborsi dipatok mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta, itu tergantung dari usia janin,” kata Komarudin, Jumat (30/6/2023), dikutip RRI.

Saat ini, kata Komarudin, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait jaringan sindikat aborsi tersebut. Lantaran, Polres Metro Jakarta Timur pernah mengungkap tempat aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Sampai saat ini kami terus mengembangkan kasus tempat praktek aborsi ini. Para tersangka ini bisa saja kemungkinan memiliki jaringan, karena sistem yang digunakan pencarian korban melalui sistem online,” ucap Komarudin.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali