Mahfud MD Perintahkan Seluruh Harta Hasil Korupsi Lukas Enembe Disita!

Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan agar pejabat, baik itu pusat maupun daerah, tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19. (Foto: Antara)

Gempita.co – Seluruh aset milik Lukas Enembe yang terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperintahkan Menkopoilhukan Mahfud MD disita.

“Waktu ditangkap betul jadi lebih dari Rp100 miliar. Belum lagi gedung, kapal, rumah, dan sebagainya yang sudah diidentifikasi oleh KPK. Nanti akan dirampas semua,” kata Mahfud di Malang, Jumat malam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Diingatkan, upaya menghalangi proses penyidikan itu, akan diberikan hukuman berat, termasuk pada perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali