Gempita.co – Sejumlah toko dan minimarket di Bali mengadu ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali, menjadi korban hipnotis yang dilakukan warga negara asing.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan saat ini ada empat peristiwa dengan modus hipnotis yang masuk aduan di Polda Bali yang diduga dilakukan oleh WNA.
“Terjadinya peristiwa pidana yang ada di Bali oleh warga asing, itu menjadi perhatian khusus. Yang kita tahu ada empat. Nanti kita cek siapa tahu ada keterkaitan antara peristiwa-peristiwa sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya tiga kasus dugaan hipnotis yang dilakukan WNA di Bali, yakni pertama, peristiwa dua orang WNA di toko grosir di Jalan Trenggana, Denpasar. Dalam video yang beredar luas terlihat dua pelaku membawa kabur sejumlah uang dengan modus menukar uang dan diduga melakukan modus hipnotis. Aksi pencurian itu mengakibatkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta.
Selanjutnya, pada Senin (24/7/2023), aksi serupa terjadi di sebuah toko di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng. Seorang WNA yang belum diketahui identitasnya diduga menghipnotis penjaga toko hingga membawa kabur uang tunai sejumlah Rp1,7 juta dari laci kasir.
Tindakan dengan modus hipnotis kembali terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Selasa (25/7) malam. Pelaku pencurian diduga dua orang WNA, di mana keduanya diduga menghipnotis pegawai toko, sehingga mereka membawa kabur uang Rp3,5 juta dari kasir.
“Polda Bali bersama instansi terkait, baik Imigrasi maupun Pemerintah Provinsi Bali saat ini meramu langkah-langkah yang akurat mengantisipasi dan memastikan hal-hal tersebut minimal diminimalisir. Harapannya itu tidak terjadi di provinsi Bali yang dikenal daerah pariwisata,” katanya dilansir dari laman Antaranews.