Gempita.co – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto didesak Indonesia Police Watch (IPW) memecat anggota Polri yang menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38).
“Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkoba-nya karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Sugeng, Kapolda Metro Jaya sejak awal menjabat sudah memberikan arahan dan perintah pada jajaran reserse terkait pentingnya mengedepankan sikap profesionalisme dan keadilan dalam menangani kasus-kasus hukum.
Selain itu, IPW juga meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan melalui proses yang akuntabel, seperti penjelasan Polda Metro Jaya terkait mayat tersebut ditemukan. “Sehingga citra Polri di masyarakat akan terus terjaga,” katanya.
Berdasarkan info yang diterima IPW, jenazah dibuang di suatu tempat untuk menghilangkan jejak. Jika memang benar adanya upaya penghilangan jejak, maka selain pasal penganiayaan berat mengakibatkan kematian, pengeroyokan harus diterapkan pula pasal “obstruction of justice” kepada para pelaku.
Selain itu, institusi Polri juga harus terus memperbaiki internalnya agar Polri tetap humanis melalui Program Presisi dengan secara tegas memecat anggota yang berperilaku tidak baik dan melakukan penyimpangan.
“Dengan begitu, masyarakat tidak takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat Kepolisian,” ujar Sugeng.
Sugeng menyatakan dalam kasus ini sidang etik harus secepatnya digelar dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan terhadap pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.
Hengki menjelaskan tujuh orang anggota itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.
Sumber: Antara