KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Maksimal 35 Hari Sejak Pencoblosan

Ilustrasi Pemilu. TKN Prabowo-Gibran
Ilustrasi

Gempita.co – Data hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan diunggah KPU paling lambat 35 hari sejak pemungutan suara.

Nantinya data suara tersebut dimasukan ke dalam aplikasi ‘Sirekap’ (Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (3/8/2023). “Diunggah ke dalam Sirekap akan dilakukan selambat-lambatnya 35 hari sejak hari H pemungutan penghitungan suara,” katanya.

Betty menyebut, pihaknya sedang fokus menyusun regulasi teknis terkait penghitungan dan rekaptulasi suara pemilu. Hal tersebut, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

“(Ada) PKPU 9/2019 yang merupakan perubahan PKPU 3 tentang Penghitungan suara. Dan, PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi,” ucap Betty.

*Berbagai sumber

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali