Gempita.co-Para korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia meminta Polda Metro Jaya segera gelar perkara kasus tersebut.
Kuasa Hukum korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya berharap polisi segera menggelar perkara kasusnya dalam waktu dekat.
“Kami berharap Polda dalam waktu dekat menggelar perkara ini,” kata Mellisa kepada wartawan di Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Hal tersebut diminta agar pihak Polda Metro Jaya bisa menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini. “Dalam gelar perkara dan menetapkan siapa yang layak dan patut dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar Mellisa.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) ajang kecantikan Miss Universe Indonesia (MIUD) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para finalis Miss Universe.
Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini Baca Juga : Pakai smartfren, Pas Di Kantong, Pas Buat Sebulan![PR] Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe, Mellisa Angraini mengatakan sang COO dipastikan ikut dilaporkan.