Daftar 18 Tokoh Penerima Tanda Kehormatan, Ada 2 Staf Khusus Presiden

Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 18 tokoh, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8). Foto: Humas Setkab/Agung
Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 18 tokoh, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8). Foto: Humas Setkab/Agung

 

Gempita.co- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8) pagi.

Pemberian tanda kehormatan berkaitan dengan perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 tertanggal 7 Agustus 2023.

“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut, dikutip dari situs resmi setkab.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali