Badung, Gempita.co – Warga Negara Rusia yang berinisial IG (27) telah dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Imigrasi Denpasar, Rabu (16/8/2023), karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diketahui pria tersebut masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa Kunjungan.
Pada tanggal 19 November 2022 ketika ia mengendarai mobil ia mengalami kecelakaan lalu lintas dengan menabrak seorang wanita warga negara Amerika Serikat di daerah Batu Bolong, Kuta Utara.
Saat itu IG bertanggung jawab dengan membawa wanita tersebut ke klinik. Kemudian kurang lebih 1 minggu kemudian pacar wanita itu menemui IG untuk meminta ganti rugi sejumlah $280,000 atau akan melaporkannya ke polisi.
Karena IG tidak dapat membayar uang tersebut maka orang itu melaporkannya ke polisi. Kemudian seminggu setelah itu polisi menangkapnya dan melakukan pemeriksaan kepadanya, namun saat itu yang bersangkutan tidak ditahan.
Kemudian tanggal 18 Januari 2023 polisi membawa yang bersangkutan dan menahannya selama 6 hari setelah itu yang bersangkutan kembali ke rumah dan menunggu persidangan.
Pada 8 Februari 2023 malam yang bersangkutan kembali mengalami kecelakaan ketika ditabrak kendaraan di daerah pantai Padang Uluwatu sehingga patah kaki dan tangan, tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari.
Setelah keluar dari rumah sakit yang bersangkutan harus melanjutkan proses hukumnya dan berujung divonis pidana penjara selama enam bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Masa pidana IG akhirnya berakhir pada bulan 10 Agustus 2023 dari Lapas Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan “bahwa berdasarkan putusan hakim secara inkracht IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian.
IG dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Agustus 2023 dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara humanis dan ketat sampai IG memasuki pesawat.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian,” terang Anggiat.