Catat! Denda Rp10 Juta, Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bogor

Gempita.co – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, berencana mengaktivasi kembali Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah. Bagi pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 10 juta.

“Penyebab polusi udara di Kota Bogor, debu pembangunan Jembatan Otista dan jalur pedestrian itu juga mempengaruhi, serta dari internal ada pembakaran sampah,” ujar Bima Arya kepada wartawan di Bogor, Rabu (16/8).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bima Arya pun akan kembali mengaktivasi Perda Nomor 1 Tahun 020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sanksi bakar sampah seenaknya denda bisa Rp 10 juta,” katanya dikutip Publicanews.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali