Takut Ditangkap ICC, Putin Hadiri KTT BRICS secara Virtual

Presiden Ukraina Vladimir Putin akan hadiri BRICS secara virtual. (AFP/ALEXEY BABUSHKIN)
Presiden Ukraina Vladimir Putin akan hadiri BRICS secara virtual. (AFP/ALEXEY BABUSHKIN)

Gempita.co-Presiden Rusia Vladimir Putin akan hadir secara virtual di konferensi tingkat tinggi blok ekonomi Brasil, Rusia, India, China dan Afrika Selatan (BRICS) di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 22-24 Agustus.

Putin memilih hadir secara virtual setelah Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Maret lalu.

“Pada 22-24 Agustus, Presiden Rusia Vladimir Putin akan berpartisipasi (dalam format video konferensi) di KTT BRICS ke-15, yang berlangsung di bawah presiden Afrika Selatan,” demikian menurut Kremlin, dikutip TASS, Senin (21/8).

“Putin akan memberi tahu para peserta KTT tentang prioritas kepresidenan Rusia di BRICS, yang akan dimulai pada 2024,” lanjut rilis itu.

Pemimpin Rusia itu juga akan berbicara kepada para peserta dalam Forum Bisnis BRICS.

Lebih jauh, Kremlin menyatakan di forum tersebut para pemimpin akan membahas isu-isu mendesak mencakup kegiatan asosiasi, kemungkinan ekspansi anggota, agenda global dan regional, hingga prospek pengembangan lebih lanjut kemitraan BRICS di berbagai bidang

BRICS menggelar KTT pada pekan ini. Pertemuan ini dihadiri lebih dari 50 kepala negara di dunia.

Program KTT ini mencakup pertemuan dalam format BRICS+ dan BRICS Outreach.

Ketidakhadiran Putin secara fisik di BRICS sebetulnya sudah mencuat sejak berbulan-bulan lalu.

Sejumlah pihak menilai keputusan itu berkaitan dengan surat perintah penangkapan ICC. Jika Putin berkunjung ke negara anggota ICC, maka negara terkait harus mematuhi perintah pengadilan internasional itu.

Afrika Selatan merupakan negara anggota yang meratifikasi ICC.

ICC menuduh Putih dan Komisaris hak anak-anak Rusia, Maria Lvov-Belova, melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal ke Rusia.

“Ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin memikul tanggung jawab pidana perorangan [atas dugaan kejahatan, karena telah melakukannya secara langsung bersama orang lain],” demikian pernyataan ICC pada Maret lalu.

Sebagai kepala negara, Putin juga dianggap gagal mengontrol bawahan dengan baik sehingga tindakan tersebut tak bisa dicegah.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali