Lebih 12 Lokasi di Singapura, Menerima Ancaman Bom

Gempita.co – Ancaman bom yang diduga tersebar di lebih dari dua belas lokasi di seluruh kota negara itu, Rabu 23 Agustus 2023, diselidiki polisi Singapura.

Lokasi ini termasuk gedung pemerintah dan kedutaan besar, seperti yang diumumkan oleh polisi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pihak berwenang mendapat laporan tentang ancaman tersebut sekitar pukul 09:10 waktu setempat pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 menurut pernyataan dari Kepolisian Singapura.

Mereka menjelaskan bahwa ancaman tersebut dilaporkan ada di 18 lokasi berbeda di seluruh Singapura, termasuk gedung pemerintah, kedutaan besar, dan tempat-tempat menarik lainnya.

Petugas bekerja sama dengan petugas keamanan untuk mengatasi situasi ini, tetapi hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya barang-barang yang dapat menimbulkan kekhawatiran keamanan.

Meskipun demikian, pihak berwenang tidak merinci lokasi spesifik yang terkena dampak atau apakah ada tindakan evakuasi yang dilakukan setelah ancaman ini muncul.

Namun, Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup juga menerima salah satu dari ancaman bom tersebut.

Mereka mengonfirmasi bahwa tidak ada barang yang mencurigakan ditemukan dalam gedung tersebut.

Namun, mereka telah meningkatkan langkah-langkah keamanan dan mengatur pembatasan akses ke Gedung Lingkungan Hidup sejak pagi hari, sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan mereka di Facebook.

Polisi menegaskan bahwa setiap ancaman keamanan akan ditangani dengan serius.

Mereka juga tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu mengenai ancaman bom.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan orang atau benda yang mencurigakan, seperti paket dengan noda atau kabel yang mencurigakan, atau benda yang mengeluarkan bau yang aneh.

Orang yang terbukti bersalah karena menyebarluaskan informasi palsu mengenai hal yang berbahaya dapat menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun di negara tersebut.

Pelaku juga bisa terkena denda hingga 50.000 dolar Singapura atau keduanya ancaman hukuman itu.

Sumber: South China Morning Post

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali