Sumsel, Gempita.co-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2021.
Kedua tersangka ialah SR selaku Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan dan AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020-April 2022.
Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya sempat diperiksa secara intensif oleh penyidik pidana khusus di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (24/8)
“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata Kasipenkum, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Jumat (25/8).
Selanjutnya, Kejati Sumsel menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Sumsel. Dasar penahanan kedua tersangka tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Vanny.
Tersangka SR dan AT diduga telah memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif. Dokumen dimaksud berkaitan pencairan deposito, dana hibah dan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel TA 2021.
“Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar,” jelas Vanny.
Akibat perbuatannya, SR dan AT disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.