Gempita.co – Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau fitnah dalam pemberitaan palsu.
“Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dari Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada wartawan pada Rabu 30 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, Adi Vivid menjelaskan bahwa sejumlah laporan polisi telah tersebar di berbagai Polda (Kepolisian Daerah) dan kemudian seluruh laporan tersebut telah ditarik dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Adi Vivid juga mengatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan pernyataan “Kejaksaan Sarang Mafia” Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP.
Sumber: Polda Metro Jaya News