Gempita.co – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Tepatnya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.
Adapun perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tersebut, diputuskan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (14/9/2023). Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi itu, disebabkan permohonan tersebut tidak beralasan.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dikutip RRI.
Uji materi UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.
Arifin merasa dirugikan, apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu 5 tahun. Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya, serta tenaga dan waktu, untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.