PHK Bakal Bertambah Akibat Penurunan Daya Beli Produk IKM dan UKM

Gempita.co – Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diungkap Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat, akibat turunnya daya beli terhadap produksi industri kecil menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM), termasuk sektor tekstil.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengungkap hal tersebut karena kebanyakan pekerja formal di wilayahnya sebesar 70 persen dari 24 juta, masuk pada sektor UKM dan IKM.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ini yang paling berat di Jabar. Di sini sudah banyak sekali pabrik yang tutup pindah daerah dan sebagainya ini menurunkan daya beli. Dan saat ini produk UKM dan IKM (terutama tekstil) tidak terserap seiring serangan impor akan menambah ancaman itu karena 90 persen di kita IKM dan UKM,” ucapnya di Bandung, Senin 25 September 2023.

Menurut data,  PHK secara resmi kecil, tetapi dari data BPJS Ketenagakerjaan yang mengambil Jaminan Hari Tua (JHT), artinya yang tak bekerja lagi, mencapai lebih dari 150 ribu orang.

“Dengan kunjungan pak menteri Koperasi dan UKM kami sangat berharap Jabar sebagai lokomotif Indonesia dengan 90 persennya IKM dan UKM bisa bertahan, kalau Jabar berhasil otomatis daerah lain akan berhasil,” ucapnya.

Sementara, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman, menjelaskan adanya serangan barang impor dengan harga di bawah pasar, mendorong rendahnya permintaan baik itu pedagang pasar domestik maupun pedagang online yang berimbas pada penutupan industri.

“Itu terdampak ke kami (produsen), sudah banyak penutupan, jadi memang Jabar ini sudah banyak sekali, udah bukan hitungan satu atau dua tapi sudah banyak, dampaknya mungkin timbul pengangguran seiring beberapa bulan ini merosot,” katanya.

Bahkan, menurut dia, usaha tekstil ini tidak akan bertahan ketika impor terus membanjiri, efeknya akan terjadi pengangguran besar-besaran, pasalnya di beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kabupaten Bandung, Cirebon, dan wilayah lain IKM tekstil sudah banyak yang tutup.

“Karenanya dengan adanya tinjauan pak Menteri Teten kemarin, semoga beliau bisa mendapatkan fakta rilnya seperti apa dan menyampaikan di pusat agar masalah ini bisa ditanggulangi karena membanjirnya produk impor,” katanya.

Sebelumnya, Menkop UKM, Teten Masduki, mengatakan berbagai masukan yang disampaikan pengusaha dan hasil tinjauannya ke Kabupaten Bandung pada Minggu (24/9), akan dikoordinasikan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), mengingat kewenangan soal impor yang diduga melakukan praktik predatory pricing tersebut ada di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.

Termasuk, lanjut dia, soal usulan penetapan harga pokok penjualan (HPP) khusus untuk barang impor, seperti China yang menetapkan bahwa barang masuk dari luar negeri tidak boleh lebih rendah dari Harga Pokok Penjualan (HPP) demi melindungi industri dalam negeri.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali