Dilarang ‘Like, Share, Comment’ di Medsos, Pemilu 2024 ASN Harus Netral

Gempita.co – Larangan kepada aparatur sipil negara untuk menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media sosial calon presiden (capres) tertentu pada masa kampanye dapat menciptakan pemilihan umum yang damai.

“Kalau like, share, comment itu bisa mengarahkan keberpihakan, saya rasa (aturan ini, red.) sudah betul,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wahyu mengatakan bahwa masyarakat bukan hanya menilai netralitas dari keberpihakan sosok yang berinteraksi dengan unggahan capres tertentu, melainkan terdapat kemungkinan masyarakat memandang hal itu sebagai keberpihakan ASN secara keseluruhan.

Terlebih, lanjut Wahyu, ASN wajib melayani masyarakat tanpa memandang latar belakang masing-masing. Ia memandang ketenangan pemilu dapat terganggu apabila ASN berpihak kepada capres tertentu.

“Jadi, ASN di mana pun harus bersikap netral. Tidak boleh berpihak, terutama mengenai pelayanan mereka,” kata Wahyu.

 

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali