Ini Jawaban TikTok Soal Larangan Transaksi Barang di Media Sosial

Tiktok Shop
Tiktok Shop

Gempita.co – Keputusan pemerintah Indonesia melarang transaksi barang-barang di platform media sosial, disesalkan perusahaan aplikasi milik China TikTok, Kamis (28/9/2023).

Aplikasi milik perusahaan China Tik Tok menyebutkan, di Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, TikTok memiliki 2 juta pedagang kecil yang menjual barang-barang mereka di platform ini.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Asia Tenggara, kawasan berpenduduk lebih dari 675 juta orang, adalah salah satu pasar terbesar TikTok dalam hal jumlah pengguna, mendatangkan lebih dari 325 juta pengunjung ke aplikasi itu setiap bulan.

TikTok memiliki 8.000 karyawan untuk memfasilitasi transaksi senilai $4,4 miliar di kawasan tersebut tahun lalu, naik dari $600 juta pada tahun 2021. Tetapi TikTok masih jauh tertinggal di belakang penjualan regional Shopee yang bernilai $48 miliar pada tahun 2022, menurut layanan pengembangan bisnis berbasis di Singapura, Momentum Works.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali