Gempita.co – Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan alias gratis untuk beli mobil atau motor bekas di Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif 0 persen ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dikutip Uzone.id.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Jadi, jika kamu ingin melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan, bisa langsung manfaatkan program pemutihan ini.